0

Minangkabau

Suku Minangkabau atau Minang (seringkali disebut Orang Padang) adalah suku yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat. Suku ini terkenal karena adatnya yang matrilineal, walau orang-orang Minang sangat kuat memeluk agama Islam. Adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al Qur'an) merupakan cerminan adat Minang yang berlandaskan Islam.
Suku Minang terutama menonjol dalam bidang pendidikan dan perdagangan. Lebih dari separuh jumlah keseluruhan anggota suku ini berada dalam perantauan. Minang perantauan pada umumnya bermukim di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Pekanbaru, Medan, Batam, Palembang, dan Surabaya. Untuk di luar wilayah Indonesia, suku Minang banyak terdapat di Malaysia (terutama Negeri Sembilan) dan Singapura. Di seluruh Indonesia dan bahkan di mancanegara, masakan khas suku ini yang populer dengan sebutan masakan Padang, sangatlah digemari.

Budaya Minangkabau adalah kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat Minangkabau dan berkembang di seluruh kawasan berikut daerah perantauan Minangkabau. Budaya ini merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara yang sangat menonjol dan berpengaruh. Budaya ini memiliki sifat egaliter, demokratis, dan sintetik, yang menjadi anti-tesis bagi kebudayaan besar lainnya, yakni budaya Jawa yang bersifat feodal dan sinkretik.
Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya

Berdasarkan historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang kemudian menyebar ke wilayah rantau di sisi barat, timur, utara dan selatan dari Luhak Nan Tigo. Saat ini wilayah budaya Minangkabau meliputi Sumatera Barat, bagian barat Riau (Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu), pesisir barat Sumatera Utara (Natal, Sorkam, Sibolga, dan Barus), bagian barat Jambi (Kerinci, Bungo), bagian utara Bengkulu (Mukomuko), bagian barat daya Aceh (Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara), hingga Negeri Sembilan di Malaysia.
Budaya Minangkabau pada mulanya bercorakkan budaya animisme dan Hindu-Budha. Kemudian sejak kedatangan para reformis Islam dari Timur Tengah pada akhir abad ke-18, adat dan budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam dihapuskan. Para ulama yang dipelopori oleh Haji Piobang, Haji Miskin, dan Haji Sumanik, mendesak Kaum Adat untuk mengubah pandangan budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada budaya animisme dan Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam. Budaya menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam pesta-pesta adat masyarakat Minang.
Reformasi budaya di Minangkabau terjadi setelah Perang Padri yang berakhir pada tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam antara alim ulama, tokoh adat, dan cadiak pandai (cerdik pandai). Mereka bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariat Islam. Kesepakatan tersebut tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adat mamakai. (Adat bersendikan kepada syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran). Sejak reformasi budaya dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di Minangkabau berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu, setiap kampung atau jorong di Minangkabau memiliki masjid, selain surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda Minangkabau yang beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain belajar mengaji, mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri pencak silat.

Harta pusaka
Dalam budaya Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan turun-temurun dari leluhur yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang diwariskan menurut hukum Islam.
Harta pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa rumahsawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil, mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan. Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:
·         Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
·         Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
·         Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
·         Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.

Masakan

Memasak makanan yang lezat merupakan salah satu budaya dan kebiasaan masyarakat Minangkabau. Hal ini dikarenakan seringnya penyelenggaraan pesta adat, yang mengharuskan penyajian makanan yang nikmat. Masakan Minangkabau tidak hanya disajikan untuk masyarakat Minangkabau saja, namun juga telah dikonsumsi oleh masyarakat di seluruh Nusantara. Orang-orang Minang biasa menjual makanan khas mereka seperti rendang, asam pedas, soto padang, sate padang, dan dendeng balado di rumah makan yang biasa dikenal dengan Restoran Padang. Restoran Padang tidak hanya tersebar di seluruh Indonesia, namun juga banyak terdapat di Malaysia, Singapura, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat. Rendang salah satu masakan khas Minangkabau, telah dinobatkan sebagai masakan terlezat di dunia
Masakan Minangkabau merupakan masakan yang kaya akan variasi bumbu. Oleh karenanya banyak dimasak menggunakan rempah-rempah seperti cabai, serai, lengkuas, kunyit, jahe, bawang putih, dan bawang merah. Kelapa merupakan salah satu unsur pembentuk cita rasa masakan Minang. Bahan utama masakan Minang antara lain daging sapi, daging kambing, ayam, ikan, dan belut. Orang Minangkabau hanya menyajikan makanan-makanan yang halal, sehingga mereka menghindari alkohol dan lemak babi. Selain itu masakan Minangkabau juga tidak menggunakan bahan-bahan kimia untuk pewarna, pengawet, dan penyedap rasa. Teknik memasaknya yang agak rumit serta memerlukan waktu cukup lama, menjadikannya sebagai makanan yang nikmat dan tahan lama.


Bahasa Minangkabau (bahasa Minangbaso Minang) adalah salah satu bahasa dari rumpun bahasa Melayu yang dituturkan oleh Orang Minangkabau sebagai bahasa ibu khususnya di provinsi Sumatera Barat (kecuali kepulauan Mentawai), pantai barat Aceh dan Sumatera Utara, bagian barat provinsi Riau, bagian utara Jambi dan Bengkulu, serta Negeri SembilanMalaysia. Bahasa Minang dihipotesiskan sebagai bahasa Melayik, seperti halnya Bahasa BanjarBahasa Betawi, dan Bahasa Iban.
Sempat terdapat pertentangan mengenai hubungan Bahasa Minangkabau dengan Bahasa Melayu. Sebagian pakar bahasa menganggap Bahasa Minangkabau sebagai salah satu dialek Melayu, karena banyaknya kesamaan kosakata dan bentuk tutur di dalamnya. Sementara yang lain justru beranggapan bahwa bahasa ini merupakan bahasa mandiri yang berbeda dengan Bahasa Melayu.
Kerancuan ini disebabkan karena Bahasa Melayu dianggap satu bahasa. Kebanyakan pakar kini menganggap Bahasa Melayu bukan satu bahasa, tetapi merupakan satu kelompok bahasa dalam rumpun bahasa Melayik. Di mana Bahasa Minangkabau merupakan salah satu bahasa yang ada dalam kelompok Bahasa Melayu tersebut.
Bahasa Minang masih digunakan sebagai bahasa sehari-hari oleh masyarakat Minangkabau, baik yang berdomisili di Sumatera maupun di perantauan. Namun untuk masyarakat Minangkabau yang lahir di perantauan, sebagian besar mereka telah menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Melayu dalam percakapan sehari-hari.

Pakaian Adat Sumatera Barat
Selain masakannya yang sangat familiar baik di kancah nasional, maupun mancanegara, Sumatera Barat juga dikenal memiliki kebudayaan yang sangat menarik. Kebudayaan yang terpupuk subur sejak masa silam tersebut hingga kini bahkan tetap terjaga dengan baik. Masyarakat suku Minangkabau dari provinsi yang beribukota di kota Padang ini memang diketahui sangat kuat dalam mempertahankan adat dan budayanya. Salah satu adat dan budaya tersebut misalnya dalam hal berpakaian.
Pakaian Adat Sumatera Barat Pakaian adat Sumatera Barat yang sangat dikenal di kancah nasional sebetulnya sebuah pakaian yang sangat sederhana. Pakaian yang bernama pakaian Bundo Kanduang atau Limapeh Rumah Nan Gadang ini memiliki keunikan terutama pada bagian penutup kepalanya yang berbentuk menyerupai tanduk kerbau atau atap rumah gadang. Bundo kanduang sendiri merupakan pakaian adat Minangkabau yang dikenakan oleh para wanita yang telah menikah. Sementara untuk para pria maupun untuk sepasang pengantin, dikenal pula beberapa jenis pakaian lainnya. Berikut ini kami akan membahas tentang pakaian-pakaian adat Sumatera Barat tersebut secara lengkap beserta nilai-nilai filosofinya:

1. Pakaian Bundo Kanduang atau Limpapeh Rumah Nan Gadang


Yang pertama adalah Pakaian Limpapeh Rumah Nan Gadang atau sering pula disebut pakaian Bundo Kanduang. Pakaian ini merupakan lambang kebesaran bagi para wanita yang telah menikah. Pakaian tersebut merupakan simbol dari pentingnya peran seorang ibu dalam sebuah keluarga. Limapeh sendiri artinya adalah tiang tengah dari bangunan rumah adat Sumatera Barat. Peran limapeh dalam mengokohtegakan bangunan adalah analogi dari peran ibu dalam sebuah keluarga. Jika limapeh rubuh, maka rumah atau suatu bangunan juga akan rubuh, begitupun jika seorang ibu atau wanita tidak pandai mengatur rumah tangga, maka keluarganya juga tak akan bertahan lama. Secara umum, pakaian adat Bundo Kanduang atau Limpapeh Rumah Nan Gadang memiliki desain yang berbeda-beda dari setiap nagari atau sub suku. Akan tetapi, beberapa kelengkapan khusus yang pasti ada dalam jenis-jenis pakaian tersebut. Perlengkapan ini antara lain tingkuluak (tengkuluk), baju batabue, minsie, lambak atau sarung, salempang, dukuah (kalung), galang (gelang), dan beberapa aksesoris lainnya. Tingkuluak (Tengkuluk) adalah sebuah penutup kepala yang bentuknya menyerupai kepala kerbau atau atap rumah gadang. Penutup kepala yang terbuat dari kain selendang ini dikenakan sehari-hari maupun saat dalam upacara adat. Baju Batabue atau baju bertabur adalah baju kurung (naju) yang dihiasi dengan taburan pernik benang emas. Pernik-pernik sulaman benang emas tersebut melambangkan tentang kekayaan alam daerah Sumatera Barat yang sangat berlimpah. Corak dari sulaman inipun sangat beragam. Baju batabue dapat kita temukan dalam 4 varian warna, yaitu warna merah, hitam, biru, dan lembayung. Pada bagian tepi lengan dan leher terdapat hiasan yang disebut minsie. Minsie adalah sulaman yang menyimbolkan bahwa seorang wanita Minang harus taat pada batas-batas huku adat. Lambak atau sarung merupakan bawahan pelengkap pakaian adat Bundo Kanduang. Sarung ini ada yang berupa songket dan ada pula yang berikat. Sarung dikenakan menutupi bagian bawah tubuh wanita dengan cara diikat pada pinggang. Belahannya bisa disusun di depan, samping, maupun belakang tergantung adat Nagari mana yang memakainya. Salempang adalah selendang biasa yang terbuat dari kain songket. Salempang di letakan di pundak wanita pemakainya. Salempang menyimbolkan bahwa seorang wanita harus memiliki welas asih pada anak dan cucu, serta harus waspada akan segala kondisi. Perhiasan Lazimnya pakaian adat wanita dari daerah lain, penggunaan pakaian adat Sumatera Barat untuk wanita juga dilengkapi dengan beragam aksesoris. Aksesoris tersebut misalnya dukuah (kalung), galang (gelang), dan cincin. Dukuah ada beberapa motif, yaitu kalung perada, daraham, kaban, manik pualam, cekik leher, dan dukuh panyiaram. Secara filosofis, dukuah melambangkan bahwa seorang wanita harus selalu mengerjakan segala sesuatu dalam azas lingkaran kebenaran. Sementara motif galang antara lain galang bapahek, kunci maiek, galang rago-rago, galang ula, dan galang basa. Pemakaian gelang memiliki filosofi bahwa seorang wanita memiliki batasan-batasan tertentu dalam melakukan aktivitasnya.


2. Baju Tradisional Pria Minangkabau


Pakaian adat Sumatera Barat untuk para pria bernama pakaian penghulu. Sesuai namanya, pakaian ini hanya digunakan oleh tetua adat atau orang tertentu, dimana dalam cara pemakaiannya pun di atur sedemikian rupa oleh hukum adat. Pakaian ini terdiri atas beberapa kelengkapan yang di antaranya Deta, baju hitam, sarawa, sesamping, cawek, sandang, keris, dan tungkek. Deta atau destar adalah sebuah penutup kepala yang terbuat dari kain hitam biasa yang dililitkan sedemikian rupa sehingga memiliki banyak kerutan. Kerutan pada deta melambangkan bahwa sebagai seorang tetua, saat akan memutuskan sesuatu hendaknya terlebih dahulu ia dapat mengerutkan dahinya untuk mempertimbangkan segala baik dan buruk setiap keputusannya itu. Adapun berdasarkan pemakainya, deta sendiri dibedakan menjadi deta raja untuk para raja, deta gadang dan deta saluak batimbo untuk penghulu, deta ameh, dan deta cilieng manurun. Baju penghulu umumnya berwarna hitam. Baju ini dibuat dari kain beludru. Warna hitamnya melambangkan tentang arti kepemimpinan. Segala puji dan umpat harus dapat diredam seperti halnya warna hitam yang tak akan berubah meski warna lain menodainya. Sarawa adalah celana penghulu yang juga berwarna hitam. Celana ini memiliki ukuran yang besar pada bagian betis dan paha. Ukuran tersebut melambangkan bahwa seorang pemimpin adat harus berjiwa besar dalam melaksanakan tugas dan mengambil keputusan. Sasampiang adalah selendang merah berhias benang makau warna warni yang dikenakan di bahu pemakainya. Warna merah selendang melambangkan keberanian, sementara hiasan benang makau melambangkan ilmu dan kearifan. Cawek atau ikat pinggang berbahan kain sutra yang dikenakan untuk menguatkan ikan celana sarawa yang longgar. Kain sutra pada cawek melambangkan bahwa seorang penghulu harus cakap dan lembut dalam memimpin serta sanggup mengikat jalinan persaudaraan antar masyarakat yang dipimpinnya. Sandang adalah kain merah yang diikatkan dipinggang sebagai pelengkap pakaian adat Sumatera Barat. Kain merah ini berbentuk segi empat, melambangkan bahwa seorang penghulu harus tunduk pada hukum adat. Keris dan Tongkat Keris diselipkan di pinggang, sementara tungkek atau tongkat digunakan untuk petunjuk jalan. Kedua kelengkapan ini adalah simbol bahwa kepemimpinan merupakan amanah dan tanggung jawab besar.


3. Pakaian Adat Pengantin Padang 



Selain baju bundo kanduang dan baju penghulu, ada pula jenis pakaian adat Sumatera Barat lainnya yang umum dikenakan oleh para pengantin dalam upacara pernikahan. Pakaian pengantin ini lazimnya berwarna merah dengan tutup kepala dan hiasan yang lebih banyak. Hingga kini, pakaian tersebut masih kerap digunakan tapi tentunya dengan sedikit tambahan modernisasi dengan gaya atau desain yang lebih unik.

I. TRADISI DAN UPACARA SEPANJANG KEHIDUPAN MANUSIA :
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam kehidupan manusia semenjak ia lahir – berjodoh hingga meninggalkan dunia yang fana ini berlaku kebiasaan dan tradisi yang telah memberi warna perlakuan peribadi dan masyarakatnya, di dalam berinteraksi sesama. Kemudian tradisi yang dipraktekkan dalam Nagari-nagari di Ranah Minang menjadi kebiasaan serta menjadi kekayaan amat berharga dalam khazanah budaya minangkabau.
Faktor penghayatan lahiriah dalam melaksanakan adat bersendi syariat, yang menjadikan adat minangkabau menyatu didalam ajaran Islam, sehingga menjadi sempurnalah kehidupan awal manusia minangkabau hingga akhir dari suatu kehidupan, dalam tatatanan adat bersendi syara’ syara’ bersedi kitabullah. Ajaran Islam akan lebih banyak berbicara didalam pola dan tingkah laku masyarakat dari daripada konsep-konsep yang bersifat teoritis. Kearah ini kompilasi syariat islam dalam khazanah budaya Minangkabau semestinya  mengarah.

Upacara-upacara yang dipraktekkan dalam tradisi di Minangkabau adalah
1. Upacara kehamilan ;
Ketika roh ditiupkan kedalam seorang ibu pada saat janin berusia 16 minggu, maka disaat inilah bebera kalangan masyarakat mengharapkan doa dari kerabatnya. Pengertian kerabat disini terdirin dari para ipar dan besan dari masing-masing pasangan isteri.
Seperti pada umumnya setiap hajad kebaikan – maka keluarga yang akan membangun kehidupan baru menjadi pasangan keluarga sakinah ma waddah wa rahmah memohon kepada Yang Maha Kuasa agar awal kehidupan janin membawa harapan yang dicita-citakan.
2. Upacara Karek Pusek (Kerat pusat) :
Sebetulnya tidak memerlukan upacara yang khusus pada saat dilakukan pemotongan tali pusat ini, karena merupakan upaya dari kalangan medis dalam memisahkan pusar bayi dengan placenta ibunya. Belum diketemukan upacara khusus untuk melakukan hal ini.
3. Upacara Turun Mandi dan Kekah (Akekah) :
Sering upacara ini dilakukan dengan tradisi tertentu diantara para ipar – besan dan induk bako dari pihak si Bayi. Induk Bako – si Bayi akan memberikan sesuatu kepada sang bayi sebagai wujud kasih sayangnya atas kedatangan bayi itu dalam keluarga muda.
Umumnya Induk bako dan kerabatnya akan memberikan perhiasan berupa cincin bagi bayi laki-laki atau gelang bagi bayi perempuan serta pemberian lainnya.
4. Upacara Sunat Rasul :
Apabila seorang anak laki-laki telah cukup umur dan berkat dorongan kedua orang tuanya, maka seorang anak akan menjalani khitanan yang di Ranah Minang disebut “ Sunat Rasul.
Sunat rasul mengandung pengharapan dari kedua orang tuanya agar anak laki-lakinya itu menjadi anak yang dicita-citakan serta berbakti kepada kedua orang tua.
Saat ini telah menjadi trend baru di kalangan masyarakat, yang kemudian melahirkan tradisi baru dikalangan atas masyarakat minangkabau – melalui pennyelenggaraan upacara tertentu seperti perhelatan. Anak laki-laki yang sudah dikhitankan itu didudukkan di sebuah pelaminan seperti pengantin.
Sebenarnya ini bukanlah kebiasaan yang menjadi tradisi dalam masyarakat minangkabau namun keboleh jadian bahwa tradisi merupakan hasil asimilisai dari berbagai etnis yang hidup di Indonesia. Ssuatu saat akan menjadi tradisi pula dikalangan masyarakat minangkabau.
5. Masa  Mengaji di Surau dan upacara masa remaja laki-laki :
Surau mengandung tempat tinggal dan tempat pembelajaran bagi anak laki disaat ia remaja. Setelah melalui upacara-upacara pada masa kehamilan dan sampai lahir dan seterusnya maka dilanjutkan dengan acara-acara semasa remaja dan terutama sekali bagi anak laki-laki. Pada masa remaja ada pula acara-acara yang dilakukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan adat dan agama. Upacara-upacara semasa remaja ini adalah sbb:

1. Manjalang guru (menemui guru) untuk belajar. Orang tua atau mamak menemui guru tempat anak kemenakannya menuntut ilmu. Apakah guru dibidang agama atau adat. Anak atau keponakannya diserahkan untuk dididik sampai memperoleh ilmu pengetahuan yang diingini.
2. Balimau. Biasanya murid yang dididik mandi berlimau dibawah bimbingan gurunya. Upacara ini sebagai perlambang bahwa anak didiknya dibersihkan lahirnya terlebih dahulu kemudian diisi batinnya dengan ilmu pengetahuan.
3. Batutue (bertutur) atau bercerita. Anak didik mendapatkan pengetahuan dengan cara gurunya bercerita. Di dalam cerita terdapat pengajaran adat dan agama.
4. Mengaji adat istiadat. Didalam pelajaran ini anak didik mendapat pengetahuan yang berkaitan dengan Tambo Alam Minangkabau dan Tambo Adat.
5. Baraja tari sewa dan pancak silek (belajar tari sewa dan pencak silat). Untuk keterampilan dan ilmu beladiri maka anak didik berguru yang sudah kenamaan.
6. Mangaji halal jo haram (mengaji halal dengan haram). Pengetahuan ini berkaitan dengan pengajaran agama.
7. Mengaji nan kuriek kundi nan merah sago, nan baiek budi nan indah baso (mengaji yang kurik kundi nan merah sago, yang baik budi nan indah baso), pengajaran yang berkaitan dengan adat istiadat dan moral.
8. Tamat Kaji (khatam Qur’an) :
Biasanya seseorang yang telah menamatkan kaji (khatam Qur’an), maka terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap kemampuan membaca itu dihadapan majelis Surau. Seorang akan mendengar kemampuan tajwit dan makhraj untuk meyakini bahwa seorang anak yang telah menamatkan AlQur’an itu, telah lulus didalam pengkhataman Al Qur’an nya.
Sebagai rasa syukur, maka para jemaah di Surau itu akan merayakan dalam bentuk pemberian doa selamat kepada si murid. Umumnya beberapa kekeluarga di Minangkabau secara kolektif dan bersama menyediakan penganan khas daerah setempat.
7. Melepas Pergi Merantau : dibahas pada mengapa “ orang minang pergi merantau”.

II. PERKAWINAN :
Menikah : dibahas secara rinci dalam kategori “ Adat Perkawinan
Pada umumnya masyarakat Minangkabau beragama Islam, oleh karena itu dalam masalah nikah kawin sudah tentu dilakukan sepanjang Syarak. Dalam pelaksanaan nikah kawin dikatakan “nikah jo parampuan, kawin dengan kaluarga”. Dengan pengertian ijab kabul dengan perantaraan walinya sepanjang Syarak, namun pada hakekatnya mempertemukan dua keluarga besar, dua kaum, malahan antara keluarga nagari. Pada masa dahulu perkawinan harus didukung oleh kedua keluarga dan tidak membiarkan atas kemauan muda-mudi saja. Dalam proses perkawinan acara yang dilakukan adalah:
1. Pinang-maminang (pinang-meminang)
2. Mambuek janji (membuat janji)
3. Anta ameh (antar emas), timbang tando (timbang tando)
4. Nikah
5. Jampuik anta (jemput antar)
6. Manjalang, manjanguak kandang (mengunjungi, menjenguk kandang). Maksudnya keluarga laki-laki datang ke rumah calon istri anaknya
7. Baganyie (merajuk)
8. Bamadu (bermadu)
Dalam acara perkawinan setiap pertemuan antara keluarga perempuan dengan keluarga laki-laki tidak ketinggalan pidato pasambahan secara adat.
III. KEMATIAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN
Akhir kehidupan di dunia adalah kematian. Pada upacara yang berkaitan dengan kematian tidak terlepas dari upacara yang berkaitan dengan adat dan yang bernafaskan keagamaan. Acara-acara yang diadakan sebelum dan sesudah kematian adalah:
1. Sakik basilau, mati bajanguak (sakit dilihat, mati dijenguk)
2. Anta kapan dari bako (antar kafan dari bako)
3. Cabiek kapan, mandi maik (mencabik kafan dan memandikan mayat)
4. Kacang pali (mengantarkan jenazah kek kuburan)
5. Doa talakin panjang di kuburan
6. Mengaji tiga hari dan memperingati dengan acara hari ketiga, ketujuh hari, keempat puluh hari, seratus hari dan malahan yang keseribu hari.
Pada masa dahulu acara-acara ini memerlukan biaya yang besar.



0 komentar:

Posting Komentar